Cegah Kerumunan, Bantul Larang Atraksi Tahun Baru di Objek Wisata

Cegah Kerumunan, Bantul Larang Atraksi Tahun Baru di Objek Wisata - GenPI.co JOGJA
Objek wisata Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul. (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo melarang pengelola objek wisata menyelenggarakan atraksi saat libur Natal dan tahun baru.

Menurut Kwintarto, larangan tersebut bertujuan untuk tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19.

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, sektor pariwisata tidak ditutup. Tapi kami melarang atraksi sampai 1 Januari 2022,” ujarnya, dilansir dari Selasa (14/12).

BACA JUGA:  Wujudkan Kabupaten Kreatif, Bantul Kolaborasi dengan JCS dan ICCN

Larangan ini, lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata saat Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam surat edaran itu, salah satunya melarang dan membatasi pesta pada tahun baru.

BACA JUGA:  Bangkitkan Ekonomi Kreatif, Pemkab Bantul Bentuk Komite Ekraf

Namun, khusus kawasan Pantai Parangtritis masih terdapat atraksi, karena ada arahan dari pemerintah pusat.

“Kemarin Staf Kepresidenan sempat ke kantor untuk berdiskusi dan mengenai rencana larangan atraksi itu juga didukung Staf Kepresidenan,” katanya.

BACA JUGA:  Pantai Jadi Tujuan Turis, Bupati Bantul Beri Instruksi Penting

Kwintarto mengimbau, semua pelaku usaha dan pariwisata harus mengikuti arahan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya