Predikat tersebut diraih UGM berkat kerja keras mereka dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing dalam penanganan COVID-19, agar tetap bisa menikmati situasi yang kondusif untuk beraktivitas di tempat umum.