Punya Ciri Khas, Batik Nitik Jadi Indikasi Geografis Kemenkumham

Punya Ciri Khas, Batik Nitik Jadi Indikasi Geografis Kemenkumham - GenPI.co JOGJA
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani prasasti menandai Peluncuran Indikasi Geografis Batik Nitik DIY disaksikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih di Kelurahan Trimulyo, Jetis, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (23/11/2021) (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

Dia menjelaskan, nitik berasal dari bahasa Jawa yang artinya memberi titik.

Ribuan titik di kain, lanjutnya, ditata berderet membentuk suatu pola berseni tinggi.

“Pola-pola ini tidak diseret atau digoreskan melainkan dititikkan sehingga membentuk ruang, sudut, bidang geometris, bentuk bunga, daun, dan garis-garis panjang,” jelasnya.

BACA JUGA:  JIBB Ditutup, Eksistensi Batik untuk Ekonomi Diharap Terjaga

Menurutnya, rangkaian titik-titik yang tersusun dalam desain batik tak lepas dari makna di setiap motifnya.

Dalam motif itu, lanjutnya, tersirat makna keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan.

BACA JUGA:  Jogja Kota Batik Dunia, Ratusan Orang Membatik Bersama

“Keseimbangan hidup yang tergores pada batik nitik melahirkan makna akan jati diri manusia yang merupakan makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain,” ujarnya.

Abdul mengklaim, batik tulis nitik merupakan satu-satunya motif batik tulis yang memiliki HaKI sebagai indikasi geografis di Kemenkumham karena punya ciri khas yang berbeda dari batik lain.

BACA JUGA:  Puncak JIBB, Jogja Membatik Dunia Bersama 25 Negara

Ciri khas itu ada di sejarah, ujung canting yang dibelah empat, dan cara membatik yang diketuk bukan diseret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya