
GenPI.co Jogja - Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta menerima lima aduan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan menjelang lebaran 2023 ini.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan mengatakan lima laporan tersebut diterima hingga 6 April kemarin.
“Aduan ada dari karyawan manufaktur, ritel dan perhotelan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/4).
BACA JUGA: Aduan THR, Disnakertrans Yogyakarta Sarankan Perusahaan Jual Aset
Perusahaan yang diadukan tersebut berlokasi di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul. Rata-rata perusahaan berdalih mengalih kerugian sehingga tak sanggup membayar THR.
“Perusahaan secara garis besar beralasan mengalami kerugian,” tuturnya.
BACA JUGA: Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Pengusaha Bayar THR
Darmawan mengungkapkan pihaknya akan menunggu sampai tujuh haru sebelum lebaran untuk menindaklanjuti laporan aduan itu.
“Nanti akan ada petugas pengawas yang menindaklanjuti ketika ada yang tidak dibayarkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sleman Target 1 Juta Wisatawan Selama Libur Lebaran
Dia menyampaikan dari lima aduan tersebut, ada satu yang telah dinyatakan selesai. Perusahaan menyatakan sanggup membayarkannya setelah dilakukan pendekatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News