Pengembangan Kasus, Polres Bantul Musnahkan 30 Ribu Pohon Ganja

Pengembangan Kasus, Polres Bantul Musnahkan 30 Ribu Pohon Ganja - GenPI.co JOGJA
Polres Bantul bersama Polres Gayo Lues memusnahkan sekitar 30 ribu pohon ganja di Aceh dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Polres Bantul bersama Polres Gayo Lues memusnahkan sekitar 30 ribu pohon ganja di Aceh dari hasil pengembangan penangkapan 2 pengedar di Kecamatan Kasihan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan petugas menyisakan sebanyak 16 batang untuk kepentingan penyelidikan serta barang bukti.

“Kami musnahkan sebanyak 30 ribu pohon ganja dengan cara dibakar,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/2).

BACA JUGA:  Polres Bantul Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, 969 Gram Ganja Disita

Sekitar 30 ribu pohon ganja itu di lahan seluas tiga hektare. Tim gabungan menemukannya pada 17 Februari 2023 lalu.

Ihsan mengungkapkan temuan lahan tanaman ganja itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkap dua pengedar narkoba.

BACA JUGA:  Operasi Progo, Polres Bantul Keluarkan 1.093 Tilang Elektronik

Dua pelaku yang sebelumnya ditangkap yakni DS, warga Samigaluh, Kulon Progo dan INR yang merupakan warga Jetis, Kota Yogyakarta.

Ihsan menyebut lahan seluas tiga hektare itu pernah dipanen RS yang merupakan kenalan dari DS. RS sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA:  Budi Daya Ikan Lele di Bantul Mampu Tingkatkan EkonomI Warga

Dia menyampaikan jika dihitung, 30 ribu pohon ganja itu bisa menghasilan tiga ton ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya