Fikri mengatakan untuk pengendara yang sepeda motornya memakai knalpot brong diberlakukan tilang.
“Sepeda motor diamankan di Mapolres. Jika ingin mengambil, baru boleh setelah diganti knalpot standar,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News