
Haryadi Suyuti juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 390 juta. Namun karena sudah mengembalikan Rrp 205 juta, maka diharuskan membayar sisanya.
Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim mengatakan tuntutan tersebut cukup berat. Namun itu merupakan hak dari JPU.
“Kami sudah siapkan pembelaan yang akan kami sampaikan,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News