
Saiful mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News