Polisi Klaim Klitih di Kota Yogyakarta Sudah Hilang 3 Bulan Terakhir

Polisi Klaim Klitih di Kota Yogyakarta Sudah Hilang 3 Bulan Terakhir - GenPI.co JOGJA
Polisi klaim kejahatan jalanan atau klitih di Kota Yogyakarta sudah menghilang sejak tiga bulan terakhir ini. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.)

Saiful mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya