
Adapun ancaman hukuman denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
“Informasi yang kami terima menyebut adanya titik pembuangan sampah liar,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News