Sri Sultan HB X Tetapkan UMK 2023, Kota Yogyakarta Tertinggi

Sri Sultan HB X Tetapkan UMK 2023, Kota Yogyakarta Tertinggi - GenPI.co JOGJA
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMK 2023 dengan nilai tertinggi di Kota Yogyakarta. (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

Lalu untuk UMK Gunungkidul 2023 mendatang dipatok sebesar Rp 2.049.266,00, naik Rp 149.226 atau 7,85 persen.

Aji mengatakan pemberlakuan UMK 2023 ini wajib dimulai 1 Januari 2023 mendatang untuk pekerja maupun buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

“Sedangkan yang lebih dari satu tahun mestinya sudah di atas UMK,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Besaran UMK 2023, Kulon Progo Usulkan Kenaikan 7,68 Persen

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya