
Lalu untuk UMK Gunungkidul 2023 mendatang dipatok sebesar Rp 2.049.266,00, naik Rp 149.226 atau 7,85 persen.
Aji mengatakan pemberlakuan UMK 2023 ini wajib dimulai 1 Januari 2023 mendatang untuk pekerja maupun buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
“Sedangkan yang lebih dari satu tahun mestinya sudah di atas UMK,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Besaran UMK 2023, Kulon Progo Usulkan Kenaikan 7,68 Persen
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News