Diterjang Banjir dan Longsor, Gunungkidul Tetapkan Tanggap Darurat

Diterjang Banjir dan Longsor, Gunungkidul Tetapkan Tanggap Darurat - GenPI.co JOGJA
BPBD Kabupaten Gunungkidul menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 19 November hingga 2 Desember. (Foto: ANTARA/HO-Basarnas Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - BPBD Kabupaten Gunungkidul menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 19 November hingga 2 Desember mendatang.

Penetapan tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dampak bencana hidromeorologi yang sempat terjadi belum lama ini bisa lebih cepat.

Kepala BPBD Gunungkidul Purwono mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan status tanggap darurat itu.

BACA JUGA:  2 Korban Tanah Longsor di Gunungkidul Ditemukan Tewas

“Pada masa tanggap darurat ini, upaya pemulihan kerusakan bisa dilakukan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/11).

Status tanggap darurat ini merupakan bagian upaya pemulihan dari bencana banjir dan longsor yang menerjang, Sabtu (19/11) lalu.

BACA JUGA:  Terancam Longsor, Puluhan Warga Saptosari Gunungkidul Mengungsi

Bencana banjir dan longsor itu menerjang di sembilan kelurahan yang ada di lima kecamatan dengan total ada 1.754 jiwa terdampak.

“Dalam upaya pemulihan dampak bencana ini, kami akan mengakses anggaran tak terduga,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bencana Gunungkidul: 2 Orang Tertimbun Longsor dan 40 Jiwa Mengungsi

Purwono mengatakan untuk upaya perbaikan fasilitas umum yang rusak akan dilakukan proses validasi dan verifikasi dulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya