
Sri Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik berdasarkan SK Presiden Nomor 90 P Tahun 2022.
Dalam SK itu mengenai Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News