Satpol PP Yogyakarta Proses Yustisi Puluhan Reklame

Satpol PP Yogyakarta Proses Yustisi Puluhan Reklame - GenPI.co JOGJA
Sebanyak 91 reklame di Kota Yogyakarta melanggar peraturan daerah dan akan diproses secara yustisi di pengadilan. (Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Yogyakarta)

Namun juga menyasar reklame incidental, berbentuk spanduk dan juga rontek.

“Untuk reklame yang kecil, akan langsung dibongkar ketika menyalahi aturan,” ucapnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya