Mereka disangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
“Kami masih kejar tiga pelaku lain sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi,” ucapnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News