Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bantul, 35 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bantul, 35 Orang Ditangkap - GenPI.co JOGJA
Sebanyak 35 orang ditangkap dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. (Foto: Tribratanews Bantul)

Mereka disangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.

“Kami masih kejar tiga pelaku lain sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi,” ucapnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya