
Hal itu ditunjukkan dengan adanya peraturan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Beleid itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, yang menekankan perlindungan kelompok rentan dan marjinal seperti perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, difabel, dan lainnya.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Semeru Meletus, UGM Kerahkan Tim untuk Analisis Dampak Bencana
Meski begitu, Danang merasa pemerintah masih lamban dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Secara peraturan memang sudah ada, tapi pemerintah perlu meningkatkan penerapannya,” katanya.
BACA JUGA: Keren Habis! Mahasiswi UGM Ini Raih Medali Emas di IAYSF 2021
Danang berpendapat dalam penerapan perlu adanya kerja sama di lintas sektor demi mewujudkan aksesibilitas bagi disabilitas.
“Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung akses disabilitas di ruang publik. Lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bisa melakukan sosialisasi mengenai keberadaan penyandang disabilitas di sekolah,” katanya.
BACA JUGA: Top! 180 DC UGM Raih Penghargaan Internasional dari 180 DC Global
Menurut Danang, salah satu hal yang bisa dilakukan di sekolah umum yaitu mengajarkan bahasa isyarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News