Ia mencontohkan akademi yang sudah terkooptasi kepentingan politik, sehingga dalam menyampaikan pendapat berusaha mencari pembenaran atas capaian kelompoknya.
“Ini bisa merugikan masyarakat luas. Namun tidak harus dipidanakan atau perdata. Tapi cukup dengan dibawa ke komisi etik organisasinya untuk diselesaikan,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: UWM Dies Natalis, Pesan Mahfud MD Penting Banget
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News