Rekam Sidik Jari di RSUD Wates Kulon Progo, Kebijakan BPJS Memberatkan

Rekam Sidik Jari di RSUD Wates Kulon Progo, Kebijakan BPJS Memberatkan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Kebijakan rekam sidik jari untuk pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Wates Kulon Progo memberatkan. (Foto: ANTARA/HO-BPJS Kesehatan).

GenPI.co Jogja - Anggota DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi menyebut kebijakan rekam sidik jari untuk pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Wates memberatkan.

Terutama bagi pasien yang sedang mengalami sakit berat, lansia maupun anak.

Hamam mengatakan BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan pasien rujukan BPJS harus melakukan rekam sidik jari dan tidak bisa diwakilkan.

BACA JUGA:  2 Penderes Nira di Kulon Progo Meninggal Dunia Jatuh dari Pohon Kelapa

“Ini memberatkan, terutama bagi pasien berat, lansia da anak. Proses finger print sekitar lima menit, bisa menimbulkan antrean panjang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/3).

Hamam mengungkapkan dalam kondisi tertentu, semisal pasien poli jiwa maka akan timbul permasalahan yang semakin rumit.

BACA JUGA:  Kemiskinan 16,39 Persen, Kulon Progo Berharap Kolaborasi Hipmi

Sebab tidak semua pasien poli jiwa ini bersedia untuk dibawa ke rumah sakit dan biasanya diwakilkan ke relawan atau keluarga untuk konsultasi atau mengambil obat.

“Bagi pasien poli jiwa ini ada banyak keluhan, sejak November 2022 ada pemberlakukan rekam sidik jari,” tuturnya.

BACA JUGA:  Peluang Budi Daya Vanili di Kulon Progo, Petani Bisa Untung Banyak!

Dia menyebut BPJS pun akan mengeluarkan sanksi jika tak rekam sidik jari maka kepersertaan BPJS akan dihapus atau disetop obat serta layanannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya