
“Pasien peserta BPJS tidak bisa memperoleh haknya kalau seperti ini,” ujarnya.
Sementara, Direktur RSUD Wates Eko Budiarto mengatakan kebijakan tersebut sudah merupakan ketentuan dari BPJS.
Dia menyampaikan ada beberapa kategori pasien yang boleh tak hadir ke rumah sakit. Di antaranya yang kondisi berat, memakai brangkar, kelainan sidik jari, kelainan di ekstremitas.
BACA JUGA: 2 Penderes Nira di Kulon Progo Meninggal Dunia Jatuh dari Pohon Kelapa
“Lalu gangguan tremor dan pasien bayi,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News