
Lalu di Candibinangun, Harjobinangun, Tlogoadi, Sumberarum, Sumberrahayu, Sumbersari, Wonokerto, Gayamharjo, dan Sambirejo.
Sementara, untuk di Kota Yogyakarta di Purbayan, Prenggan, dan Gunungketur.
“Masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Bawaslu DIY: Pemilu 2024 Rawan Terjadi Pelanggaran Kampanye
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News