Bawaslu DIY: Pemilu 2024 Rawan Terjadi Pelanggaran Kampanye

Bawaslu DIY: Pemilu 2024 Rawan Terjadi Pelanggaran Kampanye - GenPI.co JOGJA
Bawaslu DIY menyebut masa kampanye pendek menimbulkan potensi munculnya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut masa kampanye pendek menimbulkan potensi munculnya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan masa kampanye pada Pemilu 2024 lebih pendek dibandingkan 2019 lalu.

Dia menyebut pada Pemilu 2024 mendatang hanya selama 75 hari saja untuk kampanye. Sedangkan pada 2019 lalu digelar enam bulan tiga minggu.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Sultan HB X Wanti-wanti Agar Tak Saling Hujat

“Pendeknya masa kampanye ini berpotensi memunculkan pelanggaran,” katanya, Kamis (29/9).

Najib mengungkapkan salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadi yakni kampanye di luar jadwal.

BACA JUGA:  Pemilu, Kulon Progo Target Tinggi Partisipasi Pemilih Disabilitas

“Kerawanannya berupa pelanggaran kampanye di luar jadwal,” tuturnya.

Dalam upaya meminimalkan pelanggaran ini, Bawaslu RI telah menyiapkan sejumlah langkah dengan pendekatan pengawasan partisipatif.

BACA JUGA:  Duh, Partisipasi Disabilitas dalam Pemilu di Kulon Progo Rendah

Dia pun berharap publik hingga media massa bisa ikut berperan dalam upaya pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya