Kuota Belum Terpenuhi, Bawaslu DIY Perpanjang Pendaftaran Panwaslu

Kuota Belum Terpenuhi, Bawaslu DIY Perpanjang Pendaftaran Panwaslu - GenPI.co JOGJA
Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.)

GenPI.co Jogja - Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan hingga Kamis (26/1).

Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan perpanjangan dilakukan karena sejumlah desa belum memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan.

“Sebanyak 19 desa yang belum terpenuhi jumlah pendaftarannya dan 21 desa belum ada pendaftar perempuan,” katanya, Rabu (25/1).

BACA JUGA:  Bawaslu DIY: Pemilu 2024 Rawan Terjadi Pelanggaran Kampanye

Sebelumnya, pendaftaran calon anggota Panwaslu untuk Pemilu 2024 ini berlangsung pada 14 sampai 23 Januari 2023.

Beberapa desa yang memperpanjang pendaftaran di antaranya di Kabupaten Kulon Progo yakni di Desa Tayuban, Banguncipto, Banaran.

BACA JUGA:  Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu dan Pemkab Kulon Progo Tekan MoU

Kemudian juga di Pandowan, Sidomulyo, Kalirejo, Donomulyo, Sidorejo, Sukoreno, Kaliagung, Demangrejo, dan Tanjungharjo.

Selanjutnya, untuk di Kabupaten Gunungkidul di Desa Gombang, Ponjong, Sidorejo, Bendung, Bedoyo, Umbulrejo, Wunung, dan Candirejo.

BACA JUGA:  Bawaslu Kulon Progo Gandeng Pemkab dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Sedangkan untuk di Sleman, di Desa Sariharjo, Donoharjo, Banyurejo, Mororejo, Hargobinangun, Sendangsari, Tirtoadi, Purwobinangun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya