
Sgeng mengungkapkan sifat persuasif ini berlaku sampai Maret mendatang, supaya membiasan masyarakat dalam memilah sampah.
“Mulai April, kami akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan dalam Perda,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News