Nol Sampah Anorganik di Yogyakarta Berlaku, Petugas Masih Persuasif

Nol Sampah Anorganik di Yogyakarta Berlaku, Petugas Masih Persuasif - GenPI.co JOGJA
Pemkot Yogyakarta mulai memberlakukan nol sampah anorganik, sehingga warga hanya bisa membuang sampah organik di depo. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan nol sampah anorganik, sehingga warga hanya bisa membuang sampah organik di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS).

Kepala DLH Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan petugas masih bersifat persuasif pada awal pemberlakuan aturan ersebut.

“Petugas kami di depo atau TPS masih persuasif,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/1).

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru, Wisatawan Malioboro Diminta Pilah Sampah

Petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta serta Linmas juga belum melakukan penjagaan di Depo dan TPS.

“Kami optimalkan petugas dari DLH terlebih dahulu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kelola Sampah di Pasar, Yogyakarta Andalkan 20 Bank Sampah

Gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta ini berdasar dalam SE Wali Kota Yogyakarta dengan nomor 660/6123/SE/2022.

Adapun untuk tujuannya yakni bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

BACA JUGA:  Nol Sampah Anorganik, Yogyakarta Bentuk Satgas Awasi Warga

TPA Piyungan dengan adanya aturan ini, bisa lebih panjang usia teknisnya sebagai tempat pembuangan akhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya