Ditetapkan Sultan HB X, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen!

Ditetapkan Sultan HB X, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen! - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMP 2023. (Foto: ANTARA/HO/21)

Penetapan UMK untuk di DIY rencananya akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang.

Sementara, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan besaran kenaikan UMP tersebut cukup memberatkan.

“Itu tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di DIY,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Mulai 2023, Warga Yogyakarta Dilarang Buang Sampah Anorganik ke Depo

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya