Mulai 2023, Warga Yogyakarta Dilarang Buang Sampah Anorganik ke Depo

Mulai 2023, Warga Yogyakarta Dilarang Buang Sampah Anorganik ke Depo - GenPI.co JOGJA
Warga Kota Yogyakarta hanya boleh membuang sampah organik di depo sampah mulai Januari 2023 mendatang. (ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Warga Kota Yogyakarta hanya boleh membuang sampah organik di depo sampah mulai Januari 2023 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan untuk sampah anorganik harus selesai ditangani sejak dari sumbernya.

“Warga wajib memilih sampah dari rumah tangga. Jadi yang boleh dibuang hanya sampah organik,” katanya dikutip dari Antara, Senin (28/11).

BACA JUGA:  Volume Sampah di Kota Yogyakarta Capai Ratusan Ton per Hari

Sugeng mengungkapkan kebijakan ini berujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

Sugeng menyampaikan sosialisasi kebijakan ini terus digencarkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Duh, Volume Sampah di Bantul Meningkat 10 Ton Setiap Tahun

Nantinya akan ada pengawas atau mandor di depo, tempat pembuangan sampah sementara maupun penggerobak untuk mengawal kebijakan ini.

Sugeng mengayakan penggerobak yang biasa mengambil sampah dari permukiman juga biasanya melakukan pemilahan.

BACA JUGA:  Bakar Sampah, 2 Sapi Mati dan 5 Kandang Hangus di Sleman

“Jadi ketika belum dipilah, maka penggerobak harus tanggung jawab memilahnya. Sampah anorganik punya nilai ekonomi,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya