Tolak Pasal Perzinahan, PHRI DIY: Satpol PP Sudah Sering Gerebek

Tolak Pasal Perzinahan, PHRI DIY: Satpol PP Sudah Sering Gerebek - GenPI.co JOGJA
Ketua DPD PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana menyatakan menolak rencana pasal perzinahan masuk dalam RUU KUHP. (Foto: ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Ketua DPD PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana menyatakan menolak rencana pasal perzinahan masuk dalam RUU KUHP.

Deddy menyebut rencana untuk memasukkan pasal perzinahan dalam RUU KUHP itu merupakan niat yang baik.

“Tapi jika menerapkannya di seluruh Indonesia, bisa berdampak kontra produktif,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Relaksasi Penanganan Covid, PHRI DIY: Tanda Kebangkitan Wisata

Menurut Deddy, Kemenparekraf saat ini tengah menggencarkan berbagai upaya dalam membangkitkan industri pariwisata.

Jika pasal tersebut masuk ke KUHP maka kemungkinan turis tanpa ikatan pernikahan yang menginap dalam satu kamar hotel bisa dipidana hingga denda Rp 10 juta.

BACA JUGA:  Antisipasi Okupansi Hotel Merosot, PHRI DIY Siapkan Strategi

Deddy mengatakan salah satu dampaknya maka berpotensi mengalami penurunan turis asing di Indonesia.

“Turis asing akan memilih berwisata ke negara tetangga,” tuturnya.

BACA JUGA:  Anggota PHRI Gunungkidul Diminta Tertib Pajak, Kenapa?

Deddy menyebut saat ini length of stay wisatawan asing di Yogyakarta telah cukup baik dan terus meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya