Kasus Pengeroyokan, Polresta Yogyakarta Keluarkan DPO 2 Orang

Kasus Pengeroyokan, Polresta Yogyakarta Keluarkan DPO 2 Orang - GenPI.co JOGJA
Polresta Yogyakarta mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan. (Foto: twitter @polresjogja)

Lufi diketahui beralamat di Klinyo, RT 001/001, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.

Lufi memiliki tinggi badan 170 cm, tubuh sedang, kulit sawo matang dan rambut pendek

Lufi juga DPO kasus Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 th 2014 perubahan atas Undang -Undang no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pengedar Pil Yarindo Ilegal

Bagi masyarakat mengetahui keberadaan keduanya diharapkan bisa menghubungi call center 110 atau Siaga Polresta Yogyakarta 0274543920. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya