Kasus Pengeroyokan, Polresta Yogyakarta Keluarkan DPO 2 Orang

Kasus Pengeroyokan, Polresta Yogyakarta Keluarkan DPO 2 Orang - GenPI.co JOGJA
Polresta Yogyakarta mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan. (Foto: twitter @polresjogja)

GenPI.co Jogja - Polresta Yogyakarta mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan.

Dikutip melalui akun twitternya di @polresjogja, surat DPO kasus penganiayaan itu terhadap dua orang.

Surat DPO tersebut baru dikeluarkan Polresta Yogyakarta per 22 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pengedar Pil Yarindo Ilegal

Dalam surat itu, untuk DPO yang pertama atas nama Erda Saputro, dengan tempat tanggal lahir Yogyakarta, 31 Agustus 2022.

Erda diketahui beralamat di Rt 001/001, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.

BACA JUGA:  Polres Sleman Kejar Pelaku Lain, Penganiaya Tri Fajar Firmansyah

Erda memiliki ciri-ciri tinggi badan 170 cm, tubuh gemuk, kulit sawo matang, rambut hitam pendek dan memiliki tato di belakang telinga sebelah kiri.

Erda masuk dalam DPO kasus Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 th 2014 perubahan atas Undang -Undang no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:  Polres Sleman: 2 Pelaku Penganiayaan Tri Fajar Bukan Suporter

Sedangkan untuk DPO yang kedua bernama Lufi Ananda, kelahiran Sleman, 7 September 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya