Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pengedar Pil Yarindo Ilegal

Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pengedar Pil Yarindo Ilegal - GenPI.co JOGJA
Petugas dari Polresta Yogyakarta membekuk dua orang pelaku pengedar pil Yarindo secara ilegal. (Foto: Instagram/@polresjogja)

GenPI.co Jogja - Petugas dari Polresta Yogyakarta membekuk dua orang pelaku pengedar pil Yarindo secara ilegal.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan pelaku yang pertama berinisial RN (22) yang ditangkap di daerah Kecamatan Umbulharjo pada Kamis (11/8) lalu.

Deni menyampaikan petugas saat melakukan penggeledahan terhadap RN ada temuan barang bukti berupa pil Yarindo.

BACA JUGA:  Kabar Baru Manajer Bunga Citra Lestari Terkena Kasus Narkoba

“Pelaku mengakui memperoleh pil Yarindo dari YER,” katanya dikutip dari laman resmi Polresta Yogyakarta, Kamis (18/8).

Petugas yang mendapatkan informasi itu kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap YER (22) di daerah Umbulharjo.

BACA JUGA:  Polda DIY Bekuk Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa pil Yarindo saat menggeledah oknum pengemudi ojek online itu.

Adapun untuk barang bukti yang disita dari tersangka RN yakni 95 butir pil Yarindo, satu handphone dan juga uang sebesar Rp 50 ribu.

BACA JUGA:  BNNP DIY Catat Baru 664 Pengguna Narkoba yang Akses Rehabilitasi

Sedangkan untuk tersangka YER barang bukti yang disita sebanyak 3.700 butir pil yarindo, satu unit handphone dan uang tunai Rp 642 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya