BNNP DIY Catat Baru 664 Pengguna Narkoba yang Akses Rehabilitasi

BNNP DIY Catat Baru 664 Pengguna Narkoba yang Akses Rehabilitasi - GenPI.co JOGJA
BNNP DIY mencatat ada 664 pengguna narkotika maupun obat terlarang yang mengakses layanan rehabilitasi selama triwulan I 2022. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.)

GenPI.co Jogja - BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada 664 pengguna narkotika maupun obat terlarang yang mengakses layanan rehabilitasi selama triwulan I 2022.

Berdasar prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian dari BNN secara periodik pada 2019 mencapai 2,30 persen atau 18.082 orang dari total jumlah penduduk.

Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari mengatakan masih sedikitnya yang mengakses layanan rehabilitas ini dipicu karena kurangnya informasi para penggunanya.

BACA JUGA:  Yogyakarta Kirim Atlet Tenis Meja di Turnamen BNN RI

“Selain itu juga masih rendahnya kepedulian keluarga,” katanya, Senin (30/5).

Kendala lain berupa masih banyak pengguna narkoba menganggap inisiatif wajib lapor dan mengakses rehabilitasi nantinya berujung pada proses hukum.

BACA JUGA:  Demi Cegah Narkoba di Sleman, BNNK Gencarkan Program P4GN

Windy mengungkapkan layanan rehabilitas ini gratis. Pengguna narkoba yang mengaksesnya juga dipastikan bebas dari jeratan hukum.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba.

BACA JUGA:  Cegah Peredaran Narkoba, BNN DIY Buat Desa Bersinar di Kulonprogo

“Pengguna kalai baru sekali pakai juga merasa belum bermasalah, dan kadang belum merasa perlu dihabilitasi,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya