
Deni mengatakan keduanya dikenai Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ucapnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News