Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pengedar Pil Yarindo Ilegal

Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pengedar Pil Yarindo Ilegal - GenPI.co JOGJA
Petugas dari Polresta Yogyakarta membekuk dua orang pelaku pengedar pil Yarindo secara ilegal. (Foto: Instagram/@polresjogja)

Deni mengatakan keduanya dikenai Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ucapnya. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya