Penyuap Haryadi Suyuti Disidang di PN Yogyakarta 22 Agustus

Penyuap Haryadi Suyuti Disidang di PN Yogyakarta 22 Agustus - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Tersangka penyuap Haryadi Suyuti dalam dugaan suap izin pembangunan apartemen atas nama Oon Nusihono akan disidang di PN Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

GenPI.co Jogja - Tersangka penyuap Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen atas nama Oon Nusihono akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 22 Agustus 2022.

Humas PN Yogyakarta Heri Kuriawan mengatakan KPK telah melimpahkan berkas perkara Oon pada 11 Agustus lalu.

“Sidangnya nanti 22 Agustus,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  KPK: Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti Dilimpahkan

Heri mengungkapkan PN Yogyakarta juga telah menetapkan tim majelis hakim untuk menangani perkara ini.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk itu akan digelar pekan depan.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, Tersangka Bertambah Jadi 5

Dalam kasus ini, untuk pihak penerima suap yang telah ditetapkan tersangka di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Kemudian juga ada nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti di Rutan

Selanjutnya yakni Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya