Jelang Seleksi, BKD DIY Beber Perbedaan PNS dan PPPK

Jelang Seleksi, BKD DIY Beber Perbedaan PNS dan PPPK - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. BKD Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan mengenai PPPK dan PNS menjelang seleksi pada 2022 ini. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr)

GenPI.co Jogja - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BKD DIY memberikan penjelasan yang diunggah melalui laman resminya, karena saat ini masih banyak masyarakat yang menanyakan mengenai proses seleksi PPPK maupun CPNS.

BKD DIY menyebut PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:  PNS dan PPPK BKN Jadi Pemilik Bimbel Calon ASN, Bakal Disanksi

Mereka yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Negara secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk menjadi PNS secara resmi, ada masa percobaan dulu selama 1 tahun.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022, Daerah Diminta Usulkan Kuota Seusai Kebutuhan

Sedangkan PPPK yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:  200 Ribu Lebih Nakes Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK

Lalu kapan ada seleksi PPPK dan CPNS pada 2022 ini?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya