GenPI.co Jogja - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan edaran kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK di lingkungan BKN dilarang menjadi pengajar bimbingan belajar calon ASN.
Selain itu juga dilarang menjadi pemilik bimbingan belajar calon ASN dan atau sekolah kedinasan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan larangan ini karena berkaitan erat dengan peran BKN yang menjadi penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK Jogja, BKN Beber Kriteria Pelamar Umum
“Sistem CAT menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (28/7).
Satya mengungkapkan surat edaran tersebut bertujuan penyelenggaan CAT bebas dari segala bentuk intervensi.
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya
“Segala bisa terjaga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel dan transparan,” tuturnya.
Ketentuan itu tertian dalam SE Kepala BKN nomor 9 tahun 2022 mengenai larangan bagi pegawai BKN menjadi pemilik atau pengajar CASN dan atau sekolah kedinasan.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Minta Daerah Tambah Kuota Formasi ASN PPPK
SE ini berlaku untuk pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News