Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Tetapkan 3 Tersangka - GenPI.co JOGJA
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka ini sudah melalui proses pengumpulan informasi dan data hingga temuan bukti permulaan yang cukup.

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Dugaan Suap, KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Terbitkan Izin

Adapun tiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW).

Kemudian Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Dalami Pencairan Uang

Sebanyak dua tersangka dilakukan penahanan yakni EW dan SGH untuk 20 hari terhitung 21 Juli hinga 9 Agustus 2022.

EW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Sedangkan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

BACA JUGA:  KPK Akan Beber Kasus Dugaan Pidana Lain Haryadi Suyuti

Sementara untuk HS belum ditahan karena tak menghadiri penggalian penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya