GenPI.co Jogja - Direktorat Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan alasan hanya 1 orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus kerusuhan Jambusari.
Peristiwa di Jambusari yang menyebabkan tiga orang terluka terkena senjata tajam dan busur panah itu merupakan rentetan dari kerusuhan di Babarsari Sleman pada Senin (4/7).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sementara ini hanya 1 tersangka yang ditetapkan DPO dari 2 tersangka.
BACA JUGA: Polda DIY Janji Usut Tuntas Kasus Kerusuhan Babarsari Sleman
“Tersangka R dan AL, dua-duanya masih kami cari. Satu di antaranya yakni AL kami terbitkan DPO,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Kamis (7/7).
Ade menyebut hanya satu tersangka yang diterbitkan DPO karena dalam penetapannya harus memastikan alamat tempat tinggalnya dahulu.
BACA JUGA: Kerusuhan Babarsari, Sultan HB X: Klitih Saja Ditindak Kok
“Kami sudah ke rumahnya AL. Sedangkan untuk saudara R, belum kami ketahui,” tuturnya.
Dia mengungkapkan pencarian tempat tinggal R ini masih terus dilakukan. Petugas juga sempat mendatangi sebuah lokasi, namun belum mendapat kepastian rumah R.
BACA JUGA: Kurusuhan di Babarsari Sleman, Buntut Ribut di Tempat Hiburan
“Kami sudah mencari di sebuah lokasi. Kami harus memastikan alamatnya dahulu,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News