Adapun untuk pengadaan PPPK 2022, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 20/2022.
Alex mengatakan peraturan itu memberi afirmasi bagi guru non-ASN yang telah mengabdi selama tiga tahun.
“Tinggal mengeksekusi memberi kesempatan ke guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Seleksi PPPK, Ada Ketentuan Guru Honorer Jogja Diprioritaskan
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News