Denda Terlambat Uji Kendaraan di Yogyakarta Dihapus, Buruan!

Denda Terlambat Uji Kendaraan di Yogyakarta Dihapus, Buruan! - GenPI.co JOGJA
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan uji kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2022. (ANTARA/Eka AR.)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan uji kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2022.

Penguji Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama mengatakan kebijakan ini berlaku bagi semua kendaraan wajib uji.

“Kebijakan ini tak ada pembatasan tahun keterlambatan uji,” katanya, Kamis (30/6).

BACA JUGA:  Warga Yogyakarta Belum Diwajibkan Memakai Aplikasi MyPertamina

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 52 tahun 2022.

Andhika mengungkapkan kendaraan wajib uji mempunyai kewajiban pengujian setiap enam bulan sekali. Ketika mengalami keterlambatan, ada sanksi berupa denda dua persen per hari.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Yogyakarta Kamis Ini

Adapun untuk kuota pengujian di UPT PKB Kota Yogyakarta per harinya melayani sebanyak 100 unit kendaraan. Pendaftaran bisa melalui daring di aplikasi Jogja Smart Service (JCC)

“Per harinya rata-rata hanya sekitar 50 sampai 60 unit kendaraan yang melakukan pengujian,” tuturnya.

BACA JUGA:  BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Yogyakarta

Menurut Andhika, denda retribusi yang seharusnya dibayarkan bisa digunakan pemilik untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya