“Kalau untuk besaran denda, ada yang pernah membayar hingga Rp2 juta,” ujarnya.
Kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji.
“Mungkin ada yang terkena denda karena terlambat. Jadi ini bisa dimanfaatkan,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Warga Yogyakarta Belum Diwajibkan Memakai Aplikasi MyPertamina
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News