Denda Terlambat Uji Kendaraan di Yogyakarta Dihapus, Buruan!

Denda Terlambat Uji Kendaraan di Yogyakarta Dihapus, Buruan! - GenPI.co JOGJA
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan uji kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2022. (ANTARA/Eka AR.)

“Kalau untuk besaran denda, ada yang pernah membayar hingga Rp2 juta,” ujarnya.

Kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji.

“Mungkin ada yang terkena denda karena terlambat. Jadi ini bisa dimanfaatkan,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Warga Yogyakarta Belum Diwajibkan Memakai Aplikasi MyPertamina

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya