Belum Digaji, Pegawai P3K Gunungkidul Minta Haknya Segera Cair

Belum Digaji, Pegawai P3K Gunungkidul Minta Haknya Segera Cair - GenPI.co JOGJA
Pegawai P3K di Kabupaten Gunungkidul sejak menerima SK pengangkatan pada 27 April 2022 hingga saat ini belum menerima gaji. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunung Kidul)

GenPI.co Jogja - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Gunungkidul sejak menerima SK pengangkatan pada 27 April 2022 hingga saat ini belum menerima gaji.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul Aris Wijayanto mengatakan sudah lebih dari satu bulan P3K bekerja.

Namun hingga kini dia dan rekan-rekannya yang telah mendapat SK pengangkatan menjadi P3K sehak 27 April belum menerima upah.

BACA JUGA:  Promosi Batik, Gunungkidul Gelar Peragaan Busana di Gua Rancang

“Kami harap bisa segera dicairkan hak kami,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/6).

Sedikitnya ada 907 tenaga honorer di Gunungkidul yang menerima SK pengangkatan sebagao P3K pada 27 April 2022 lalu.

BACA JUGA:  Gunungkidul Optimis PAD Tercapai Asal Tak Ada Penutupan Wisata

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan pihaknya meminta supaya pegawai non ASN dan P3K yang belum menerima gaji supaya bersabar.

Sunaryanta meyakinkan mereka akan tetap menerima gaji. Namun segala prosesnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Tangani PMK, Gunungkidul Gunakan Sisa Obat Antraks

“Ada prosesnya. Pada waktunya nanti akan dicairkan ke pegawai,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya