GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menghadapi seluruh proses hukum dengan baik.
Haryadi Suyuti sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.
“Mas Haryadi juga melanggar janjinya sendiri, kan juga menandatangani pakta integritas. Jadi yang dihadapi saja proses hukum itu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK
Sultan menengarai kasus yan menjerat Haryadi Suyuti itu bisa sebagai pintu masuk untuk mengusut perizinan lainnya di kawasan Kota Yogyakarta.
Sultan menyebut KPK mestinya tak hanya mencari alat bukti terkait suap izin pendirian apartemen.
BACA JUGA: Tersangka Dugaan Suap, Haryadi Suyuti Miliki Harta Rp10,5 Miliar
“Mungkin yang lain kan juga mesti akan dilakukan dengan kantornya ditutup dan sebagainya mungkin membawa surat klain,” tuturnya.
Sultan mengatakan dirinya tidak tahu persis kasus suap pendirian apartemen yang menjerat Haryadi Suyuti tersebut.
BACA JUGA: Profil Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK
Sebab wewenang dari kasus yang diusut itu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News