Ditetapkan Tersangka, Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK

Ditetapkan Tersangka, Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK - GenPI.co JOGJA
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditahan oleh KPK di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

GenPI.co Jogja - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK.

Haryadi Suyuti merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di Yogyakarta.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).

BACA JUGA:  Profil Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK

Kemudian ada sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono (TBY), lalu ada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Nurwidhihartana sendiri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon di Rutan KPK pada Kavling C1.

BACA JUGA:  Dugaan Suap IMB Apartemen, KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan upaya paksa penahanan ini supaya proses penyidikan bisa berjalan efektif.

“Penahanan tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 3 Juni sampai 22 Juni,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/6).

BACA JUGA:  Haryadi Suyuti Terjerat Kasus Dugaan Suap Pendirian Apartemen

Alex mengungkapkan ON melalui Dandan Jaya K yang merupakan Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB pada 2019 silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya