MUI DIY Imbau Hewan Positif PMK Tidak untuk Kurban

MUI DIY Imbau Hewan Positif PMK Tidak untuk Kurban - GenPI.co JOGJA
MUI Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau kepada warga untuk menghindari hewan ternak yang positif atau suspek penyakit mulut dan kuku untuk kurban. (ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau kepada warga untuk menghindari hewan ternak yang positif atau suspek penyakit mulut dan kuku untuk kurban.

Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat mengatakan ketika memang ada hewan yang sehat, maka lebih baik dipakai daripada yang berpenyakit.

“Hewan yang positif PMK itu kan berpenyakit. Kalau menggunakannya, sedangkan ada hewan yang sehat, maka akan berdampak pada yang mudharat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (21/5).

BACA JUGA:  Ancaman Wabah PMK, Lalu Lintas Ternak Kulon Progo Diperketat

Makhrus mengungkapkan dari syariat Islam, masyarakat yang berkurban diwajibkan memilih hewan yang sehat, tak cacat fisik dan cukup umur.

Menurut makhrus, hewan yang ekornya putus atau telinganya hilang satu pun juga tidak boleh untuk digunakan berkurban.

BACA JUGA:  Duh, 8 Sapi di Kulon Progo Diketahui Suspek Penyakit PMK

“Kita tidak boleh menggunakan hewan yang cacat fisik untuk kurban, misal tanduknya hilang,” tuturnya.

Selain suspek maupun positif PMK, dia juga meminta warga tak memakai hewan yang terkena antraks atau cacing hati.

BACA JUGA:  Ancaman Wabah PMK, Bantul Selektif Masukkan Ternak

Namun jika baru diketahui terpapar PMK setelah disembelih, maka tetap halal untuk dikonsumsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya