Polda DIY Ungkap Kronologis Mahasiswa Yogyakarta Dibakar

Polda DIY Ungkap Kronologis Mahasiswa Yogyakarta Dibakar - GenPI.co JOGJA
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis kasus pembakaran seorang mahasiswa. (Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com)

Korban kemudian dibakar oleh pelaku dan langsung meninggalkannya,

“Pelaku menanyakan keberadaan knalpot. Tapi jawabannya dengan nada tinggi,” kata dia.

Para pelaku ini dikenai Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP.

BACA JUGA:  2 Pelaku Pembakar Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap, Sebut Polda

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Ungkap Motif Mahasiswa Tega Membakar Temannya Sendiri, Ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya