Korban kemudian dibakar oleh pelaku dan langsung meninggalkannya,
“Pelaku menanyakan keberadaan knalpot. Tapi jawabannya dengan nada tinggi,” kata dia.
Para pelaku ini dikenai Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pembakar Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap, Sebut Polda
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Ungkap Motif Mahasiswa Tega Membakar Temannya Sendiri, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News