
GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan PPKM level 2 melalui instruksi gubernur yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (19/4).
Dalam Ingub tersebut, pelaksanaan PPKM level 2 diterapkan hingga tingkat rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).
Terdapat sejumlah kelonggaran dalam pemberlakukan PPKM level 2 ini, termasuk di sektor non-esensial.
BACA JUGA: Yogyakarta Tetap di PPKM Level 3, Ekonomi Diharap Tak Terganggu
Untuk kantor yang sebelumnya memberlakukan 50 persen bekerja di kantor, saat ini sudah boleh dengan kapasitas 75 persen.
Kemudian pengunjung supermarket dan pasar tradisional yang sebelumnya maksimal 50 persen, kini boleh sampai 75 persen.
BACA JUGA: PPKM Level 3 di Kulon Progo, Ekonomi dan Wisata Dilonggarkan
Termasuk juga pengunjung bioskop, yang sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.
Dalam Ingub tersebut, Sultan mengatakan pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk bioskop.
BACA JUGA: PPKM Turun Level 3, Ini Trik Sleman Agar Kasus Tak Lagi Melonjak
“Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News