
Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua.
Sama halnya dengan tempat wisata dan area publik lainnya yang sudah boleh menerima kunjungai maksimal 75 persen dari kapasitas.
“Ingub ini berlaku mulai 19 April sampai 9 Mei 2022,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Yogyakarta Tetap di PPKM Level 3, Ekonomi Diharap Tak Terganggu
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News