Duh, Warga Bantul Rugi Rp825 Juta Usai Ikut Investasi Ini

Duh, Warga Bantul Rugi Rp825 Juta Usai Ikut Investasi Ini - GenPI.co JOGJA
Kuasa Hukum HPS, Jiwa Nugroho dan Rusman Aji menunjukkan surat laporan polisi terhadap Direktur PT. FSP Akademi Pro, Hendry Susanto atas dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading bodong Fahrenheit ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022) (Foto Antara/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Seorang warga dari Kabupaten Bantul berinisial HPS mengalami kerugian hingga Rp825 juta setelah bergabung menjadi member investasi robot trading Fahrenheit.

Warga Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan itu pun telah melaporkan Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kuasa hukum dari HPS yakni Jiwa Nugroho dan Rusman Aji mengatakan Direktur PT FSP Akademi Pro dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

BACA JUGA:  Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan, Bikin Pengguna Jalan Aman

“Laporan sudah diterima SPKT Polda DIY pada 25 Februari lalu,” katanya, Minggu (13/3).

Dia mengungkapkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp825 juta setelah bergabung menjadi member dari investasi itu sejak pertengahan Januari 2022.

BACA JUGA:  Polda DIY Sediakan 1.500 Dosis Vaksin Menyasar Pelaku Wisata

Korban, lanjutnya, baru bergabung menjadi member baru satu minggu.

Namun pemerintah tiba-tiba menyatakan investasi robot trading Fahrenheit ilegal.

BACA JUGA:  Dishub DIY Koordinasi dengan Polda Tangani Skuter Listrik

“Korban tidak bisa mengambil uangnya kembali,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya