Kasus Covid-19 di Perkantoran, Yogyakarta Berlakukan Aturan Ini

Kasus Covid-19 di Perkantoran, Yogyakarta Berlakukan Aturan Ini - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Petugas memasang informasi untuk masyarakat di pintu masuk Kelurahan Gondangdia, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (FOTO: ANTARA/Muhammad Adimaja/wsj)

GenPI.co Jogja - Kantor pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan ditutup ketika muncul kasus Covid-19.

Kebijakan ini dilakukan untuk pencegahan agar virus tak semakin meluas penularannya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kebijakan ini atas dasar berbagai pertimbangan.

BACA JUGA:  Lonjakan Covid-19, Opsi Penyekatan Perbatasan DIY Belum Diambil

Heroe mengungkapkan pelayanan akan ditutup satu kantor jika terjadi kontak erat yang cukup banyak.

“Tapi kalau satu kasus di satu ruangan dan tidak banyak kontak erat, hanya satu ruangan itu yang ditutup,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/2).

BACA JUGA:  Soal Akses Isoter, Warga Positif Covid-19 di Yogyakarta Bisa Lega

Heroe mencontohkan seperti di Kecamatan Gondokusuman. Kasus Covid-19 di kantor itu ada satu pegawai yang terpapar.

Namun karena interaksinya ke banyak pegawai maka kantor tersebut ditutup.

BACA JUGA:  Masih Tinggi, Yogyakarta Catat Covid-19 Bertambah 1.274 Orang

Penutupan satu kantor juga sempat dilakukan di Kantor Kecamatan Mantrijeron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya