
GenPI.co Jogja - Menjelang libur akhir tahun, Dinas Pertanian dan Pangan bersama Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap izin edar dan kualitas setiap produk pangan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Imam Nurwahid mengatakan, timnya masih ditemukan produk dengan izin edar yang sudah kedaluwarsa.
Walaupun, produk dalam kemasan masih layak konsumsi dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
BACA JUGA: Hujan Deras Guyur Kota Yogyakarta, Lantai Pasar Terban Ambles
“Kami terus mengingatkan pelaku usaha jika produk yang diterima dari pemasok dan dijual ke konsumen untuk terus memperhatikan izin edarnya,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/12).
Dalam operasi tersebut, tim pengawas menemukan produk beras dengan nomor izin edar dari Kementerian Pertanian yang kedaluwarsa.
BACA JUGA: KPPPA Ingin Kota Yogya Jadi Model Pencegahan dan Penanganan KDRT
Menurut Imam, setiap izin edar memiliki masa berlaku lima tahun.
Sedangkan, izin edar produk beras sudah kedaluwarsa sejak pertengahan 2020.
BACA JUGA: Dinkes Kota Yogyakarta Targetkan Vaksinasi 39 Ribu Anak
“Produsen terkadang masih menggunakan kemasan lama karena punya stok banyak, sehingga nomor izin edar belum diperbarui. Namun, bisa disiasati dengan menempel nomor izin edar baru,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News