
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pendataan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pendataan ini merupakan salah satu upaya peningkatkan akses masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Menurut Kustini, dengan adanya data yang detail dan update maka memudahkan pemerintah kabupaten dalam menyusun program menyediakan fasilitas pendidikan.
BACA JUGA: KemenPPPA: Peringatan Hari Ibu akan Digelar di Kabupaten Sleman
“Kami bisa menyusun dan membuat langkat yang tepat agar anak bisa meneruskan pendidikannya,” tuturnya.
Adapun data dari Dinas Pendidikan Sleman pada 2020 untuk angka partisipasi sekolah tingkat PAUD sederajat, yakni sebesar 85,53 persen.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Terima DBHCHT Rp1,72 Miliar Selama 2021
Kemudian untuk SD sederajat 99,94 persen dan tingkat SMP sebesar 99,58 persen.
Sementara untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat PAUD sederajat sebesar 96,82 persen, tingkat SD sederajat sebesar 101,41 persen.
BACA JUGA: GOW dan Baznas Sleman Gelar Baksos untuk Anak Autis hingga Lansia
Lalu untuk tingkat SMP sederajat sebesar 101,69 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News